Search

Email

Statistik

SERAMBI » haldepan

Tentang Badan Investasi dan Promosi Aceh

Wednesday, 06/05/2009 - 10:59 WIB

Badan investasi dan promosi adalah merupakan badan yang paling bertanggung jawab untuk bidang investasi khususnya untuk tugas-tugas penyusunan perencanaan, penanaman modal secara makro,meneliti dan mengkaji potensi investasi daerah. melakukan kegiatan promosi potensi daerah,memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), melakukan pengendalian dan pengawasan serta kerjasama dalam bidang penanaman modal lintas Kabupaten/Kota.

Untuk tercapainya peningkatan investasi di Provinsi Aceh perlu dibuat suatu acuan dalam pelaksanaan tugas Badan Investasi dan Promosi, sehingga potensi daerah dapat dijadikan sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan kesejahteraan masyarakat. Acuan yang digunakan adalah dalam bentuk Rencana Strategis, yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan Badan Investasi Dan Promosi Aceh

Pencapain utama kinerja dalam waktu yang begitu singkat telah dilaksanakan sesuai dengan program yang mengacu pada komitmen sesuai dengan Visi dan Misi Badan Investasi dan Promosi Aceh, dimana Visi yang diusung adalah sebagai berikut:

“Terwujudnya peluang dan iklim investasi yang kondusif berwawasan lingkungan yang berbasis pada potensi daerah serta mendukung sistem ekonomi kerakyatan”

Selajutnya berdasarkan visi ini ditetapkan 5 misi yang akan dijalankan:

MISI

  1. Mewujudkan pemberdayaan sumber daya aparatur Badan Investasi dan Promosi untuk dapat memberikan pelayanan yang prima.
  2. Mewujudkan pengembangan kegiatan penelitian dan pengkajian tentang potensi daerah dalam rangka penanaman modal.
  3. Mewujudkan peningkatan pelayanan perizinan dan pelayanan umum bagi Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri ( PMA/PMDN ).
  4. Mewujudkan peningkatan promosi potensi daerah bagi pengembangan investasi.
  5. Mewujudkan peningkatan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan teknis penanaman modal daerah.

SASARAN
Secara umum sasaran Badan Investasi dan Promosi Aceh yang terkait dengan Kabupaten/Kota adalah, peningkatan investasi Penanaman Modal di Provinsi Aceh.
Sedangkan secara khusus sasaran yang dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Investasi dan Promosi Aceh sebagai berikut :

  1. Terciptanya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelayanan apatur terhadap dunia usaha dan masyarakat.
  2. Terbukanya peluang pihak investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Aceh.
  3. Tersedianya data dasar yang dapat di gunakan sebagai bahan masukan bagi investor.
  4. Terlaksanakannya pelayanan perizinan yang memuaskan bagi penanaman modal dalam Negeri dan Luar Negeri.
  5. Terlaksananya promosi yang efektif bagi pihak investor baik dari dalam Negeri maupun Luar Negeri.
  6. Terlaksanakannya kerjasama Penanaman Modal dengan Investor baik dalam Negeri maupun Luar Negeri.
  7. Meningkatkan jumlah kemitraan usaha antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
  8. Meningkatkan pembinaan dan pengendalian serta terciptanya iklim yang konduktif bagi penanaman modal di Provinsi Aceh.

TUJUAN
Sesuai dengan kewenangan dan tugas serta fungsi Badan Investasi dan Promosi Provinsi Aceh mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pelayanan yang prima dari aparatur Badan Investasi dan Promosi terhadap dunia usaha dan masyarakat.
  2. Tersedianya potensi daerah yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.
  3. Tersedianya data dasar yang akurat sebagai pedoman dalam perencanaan investasi.
  4. Meningkatkan pemberian pelayanan perizinan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  5. Terwujudnya promosi yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.
  6. Meningkatkan kerjasama Penanaman Modal baik ditingkat regional maupun Internasional.
  7. Terjadinya kemitraan usaha antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
  8. Meningkatkan koordinasi dan terkendalinya kegiatan Penanaman Modal antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.