Beranda » Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi NAD, Badan Investasi dan Promosi mempunyai tugas pokoknya adalah membantu Gubernur dalam Melaksanakan Tugas Umum Pemerintahan di Bidang Promosi, Perizinan dan Pengembangan Investasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan fungsi Badan Investasi dan Promosi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah :
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan.Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang investasi dan promosi.
- Peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program antar instansi terkait di daerah di bidang investasi dan promosi.
- Pemberian rekomendasi, perizinan, pendaftaran perusahaan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kab/Kota di bidang investasi dan promosi.
- Pembinaan dan pengembangan investasi dan promosi.
- Pemantauan dan pengawasan operasional pelaksanaan investasi.
- Promosi, informasi dan pameran bagi upaya pengembangan investasi.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang investasi dan promosi.
- Pembinaan UPTB dan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mengacu pada tugas pokok dan fungsi organisasi Badan Investasi Dan Promosi Provinsi NAD, kewenangan yang diberikan meliputi :
- Melakukan kerjasama dalam bidang penanaman modal dengan Kabupaten/kota.
- Merumuskan kebijakan dan rencana penanaman modal provinsi.
- Mengidentifikasi sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian pembangunan penanaman modal Provinsi secara makro.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan proosi penanaman modal, perdagangan dan pariwisata.
- Memberikan perizinan penanaman modal didaerah dalam rangka tugas pembantuan desentralisasi dan dekonsentrasi dengan sistem satu pintu (one top service).
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penanaman modal di daerah.